Recents in Beach

⚡ EKSKLUSIF Pria di Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur



ROTE NDAO
– Seorang pria berinisial MT dilaporkan ke Polsek Rote Selatan karena diduga menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, MWH (16). Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao.

📌 1. Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis (9/1/2025), saat ibu korban, EM, melihat anaknya tampak pucat dan mengalami perubahan perilaku yang tidak biasa. Karena khawatir, EM meminta saudaranya, ED, untuk membawa MWH ke Puskesmas Oele guna mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan medis di puskesmas mengungkap bahwa MWH dalam keadaan hamil. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Setelah didesak keluarganya, MWH mengakui bahwa kehamilannya adalah akibat hubungan yang dijalinnya dengan pacarnya, MT, sejak tahun 2023.

Korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri berulang kali, dan terakhir kali melakukannya pada 15 Desember 2024.

📌 2. Dilaporkan ke Polisi

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Rote Selatan pada Minggu (12/1/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 02/I/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D.E. Salata, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Diketahui, korban merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD).

📌 3. Penanganan Hukum

Pasca menerima laporan polisi, pihak kepolisian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a untuk menjalani visum et repertum guna melengkapi proses penyelidikan.

Polisi juga segera mengambil keterangan dari para saksi dan pihak-pihak terkait. Kapolsek Rote Selatan menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Aipda Hamzani Mahmud, untuk memaksimalkan penanganan kasus.

Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, Polsek Rote Selatan akan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao untuk mendampingi proses pengambilan keterangan dari korban.

"Kami sudah menerima laporan polisi (LP) sehingga segera mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa para saksi dan pihak terkait dalam kasus ini. Kami juga akan segera menggelar perkara demi kepentingan penyidikan," ujar Ipda Andi D.E. Salata.

📌 4. Ancaman Hukum

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana maksimal untuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


📌 5. Sumber Referensi (5 Sumber Terverifikasi)

No Sumber Keterangan
1 detik.com"Pria di Rote Ndao Dilaporkan gegara Hamili Pacar di Bawah Umur" Publikasi 12 Januari 2025; memuat pernyataan resmi Kapolsek Rote Selatan
2 Katantt.com"Hamili Anak di Bawah Umur, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi" Publikasi 13 Januari 2025; memuat detail kronologi dan nomor laporan polisi
3 Digtara.com"Hamil, Remaja di Rote Ndao Polisikan Pacarnya" Publikasi 13 Januari 2025; memuat kronologi dan nomor laporan polisi
4 NTT Express"Remaja 16 Tahun di Rote Ndao Dihamili Pacar, Keluarga Lapor Polisi" Publikasi 13 Januari 2025; memuat detail visum dan koordinasi dengan Unit PPA
5 LintasNTT.com"Siswa SMA Dilaporkan Hamili Pacar Berusia 16 Tahun di Rote Selatan" Publikasi 12 Januari 2025; memuat nomor laporan dan prosedur penanganan

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan fakta dari sumber-sumber terpercaya yang tercantum. Ruanginfo.Online tidak menambahkan opini atau spekulasi di luar fakta yang terverifikasi.

Posting Komentar

0 Komentar